
Peringatan ini berlatar belakang dari rapat para pendiri bangsa dalam
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di
Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang pada masa kolonial Belanda merupakan
Gedung Volksraad—sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.
BPUPKI alias "Dokuritsu Junbi Cosakai" merupakan badan yang dibentuk
oleh pemerintah kolonial Jepang pada 29 April 1945 sebagai rekayasa
Jepang untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia bahwa Jepang akan
memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato
mengenai lima dasar negara yang dia sebut dengan nama Pancasila.
Berikut cuplikan pidato Soekarno saat itu:
“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa
saya, namanya ialah Pancasila .Sila artinya asas atau dasar, dan di atas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Sejak awal, Soekarno menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi
berdirinya sebuah rumah besar, yakni Republik Indonesia, yang di
dalamnya menaungi berbagai macam suku dan agama.
Jepang pada 7 Agustus 1945 mengganti BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau "Dokuritsu Junbi Inkai".
Singkat cerita, Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika
pasukan sekutu barat pimpinan Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke
Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke Nagasaki pada 9 Agustus 1945.
Kekuatan dan pengaruh Jepang di Indonesia pun melemah sehingga
membuat para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia berhasil merebut dan
memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia
dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila pun resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila
tetap menjadi dasar falsafah negara Republik Indonesia hingga kini.
sumber : https://gerokgak.bulelengkab.go.id/artikel/sejarah-singkat-lahirnya-pancasila-97
0 comments:
Post a Comment